Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Iuran BPJS Naik, Menkes Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Optimalkan Layanan
Lampungpro.co, 07-Nov-2019

Heflan Rekanza 492

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta rumah sakit dan puskesmas mengoptimalkan layanan bagi pasien seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Upaya itu sejalan dengan visi pemerintah membenahi sistem perawatan kesehatan. "Saya harapkan, sesuai dengan sumpah dokter, mereka mau melayani dengan baik. Intinya saling komunikasi," ujar Terawan.

Meski begitu, Terawan menjamin selama ini rumah sakit mitra BPJS Kesehatan telah memaksimalkan layanannya. Ia menyebut, pasien-pasien dengan kondisi darurat bakal mendapat penanganan prioritas. Menanggapi adanya kenaikan iuran, Terawan meminta masyarakat memakluminya. Sebab, saat ini BPJS Kesehatan tengah menanggung defisit yang membengkak hingga Rp 32 triliun sampai akhir tahun nanti.

Menurut Terawan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah menghitung skema kenaikan premi secara matang. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan dapat membayarkan tanggungannya kepada rumah-rumah sakit sehingga layanan kesehatan yang sempat macet dapat dihidupkan kembali.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran 100 persen.

Terawan mengatakan, peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kelas I dan II dipersilakan turun kelas. Sementara itu, peserta kelas III yang merasa tak sanggup dengan besaran iuran yang dipatok bisa bergeser menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. "Tinggal bergeser untuk didata ulang ke PBI atau PBI daerah. Pemerintah akan berpihak pada orang kurang mampu," ujarnya.

Hingga Oktober 2019, peserta PBI yang tercatat dalam BPJS Kesehatan telah berjumlah 133,8 juta jiwa. Sebanyak 96,8 juta orang di antaranya merupakan peserta yang terdaftar di kantong PBI pemerintah pusat. Sedangkan 37 juta lainnya ialah peserta integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Dari jumlah itu, Terawan mengatakan pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,7 triliun. Ia memungkinkan pemerintah bakal menanggung subsidi dengan jumlah lebih besar seumpama terjadi migrasi peserta mandiri BPJS Kesehatan ke PBI.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved