Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Kurir 28,9 Kg Ganja, Dua Warga Malang Ini Diciduk Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 25-Mar-2021

Febri 1133

Share

Polres Way Kanan Saat Ungkap Kasus Ganja | Ist/Lampungpro.co

WAY KANAN (Lampungpro.co): Operasi Antik Krakatau 2021, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan mengungkap dua kurir ganja seberat 28,9 Kg dari arah Sumatera Selatan pada Rabu (24/3/2021). Ada pun kedua kurir tersebut berinisial MG (20) dan AM (19), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis ganja. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tersebut.

"Kemudian kami mendapat informasi lagi, kedua pelaku ini akan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) arah Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung. Kemudian tim langsung bergerak dan membuntuti angkutan umum yang ditumpangi pelaku," kata AKBP Binsar Manurung dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya tim melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalinsum, Negeri Baru, Umpu Semengguk, Way Kanan. Alhasil didapati dua pelaku laki-laki tanpa perlawanan, berada di Bus Antar Lintas Sumatera (ALS)

"Dalam penggeledahan, ditemukan 12 bungkus ganja kering di dalam tas koper. Kemudian didapati juga 17 paket besar ganja, di dalam sebuah kardus besar, sehingga berat total terhadap barang tersebut sekitar 28,9 Kg," ujar Binsar Manurung. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

413


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved