Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 16-Jan-2025

Febri 42716

Share

Tim Tipidsus Kejari Lampung Barat Saat Menerima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Rabu (15/1/2025).

Ada pun pengembalian kerugian negara tersebut, setelah sebelumnya Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Barat, dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Dalam kasus tersebut, total kerugian negara yang dilakukan Jalaludin bersama tersangka lainnya yakni Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, yang bertindak sebagai kontraktor sebagai Direktur Utama di CV Fhorist Asror Agung, mencapai Rp1,88 miliar.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara tersebut diserahkan langsung di Kantor Kejari Lampung Barat, yang diterima langsung oleh jajaran penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Barat.

"Pengembalian uang ini, merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan melalui perwakilan tersangka," kata Ferdy Andrian dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Menurut Ferdy Andrian, uang yang dititipkan tersebut turut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, melalui pemulihan keuangan negara tersebut.

"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect," ujar Ferdy Andrian.

Ferdy menyebut, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana saja, tetapi juga berusaha untuk memulihkan keuangan negara.

SEBELUMNYA : Ikut Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bareng Anggota DPRD, Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat ini Ditahan Kejaksaan

"Kami menegaskan, meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah pengadilan," sebut Ferdy Andrian.

Ferdy juga menambahkan, setelah pengembalian kerugian negara tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.

Pengembalian kerugian negara tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

Sebelumnya Kadis PUPR sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat pada Senin (2/12/2024).

Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas llB Krui pada 31 Oktober 2024 lalu.

Dalam modusnya, tersangka J ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar. Tersangka Jalaludin kemudian langsung dilakukan penahan di Rutan Krui, Pesisir Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

2162


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved