BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai ditetapkan sebagai tersangka, penasehat hukum dari Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad atau akrab disapa Fajar, Ahmad Handoko menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung. "Kita hotmati keputusan penyidik, karena memang itu kewenangan penyidik," kata dia, Selasa (24/9/2019).
Menurut Ahmad, sebagai penasihat hukum pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyiapkan langkah pembelaan. Ia juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kita segera siapkan pembelaan dan juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad telah mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp2,75 miliar. Fajar dilaporkan oleh Namuri Yasin dengan nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
Fajar sendiri sejak Minggu (22/19/2019) malam telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, setelah sempat meminta jadwal ulang dikarnakan sakit.(PRO2)
Berikan Komentar
Siang itu pantry kantor gempar. Anwar, office boy yang...
513
513
07-Nov-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia