JAKARTA (Lampungpro.co): Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020. Transportasi umum dibatasi dan kerumunan di atas 5 orang akan dilarang. Warga pun diharapkan menaati pembatasan-pembatasan yang diberlakukan.
"Sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini. Interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
Berikut ini poin-poin penjelasan Anies Baswedan terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta:
Berlaku Efektif Mulai 10 April
Anies mengatakan Jakarta segera menjalankan ketentuan PSBB penanganan virus Corona. Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020. "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.
Fasilitas Umum Hiburan Ditutup
Semua fasilitas umum di Ibu Kota akan ditutup selama pelaksaan PSBB. Tak hanya itu, taman hingga balai pertemuan juga ditutup. "Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat," kata Anies.
Kerumunan di Atas 5 Orang Dilarang
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia