Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jakarta PSBB 10 April, Fasilitas Umum-Kantor Hingga Angkutan Umum Bakal Dibatasi
Lampungpro.co, 08-Apr-2020

Heflan Rekanza 989

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020. Transportasi umum dibatasi dan kerumunan di atas 5 orang akan dilarang. Warga pun diharapkan menaati pembatasan-pembatasan yang diberlakukan.

"Sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini. Interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020) malam.

Berikut ini poin-poin penjelasan Anies Baswedan terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta:

Berlaku Efektif Mulai 10 April

Anies mengatakan Jakarta segera menjalankan ketentuan PSBB penanganan virus Corona. Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020. "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.

Fasilitas Umum Hiburan Ditutup

Semua fasilitas umum di Ibu Kota akan ditutup selama pelaksaan PSBB. Tak hanya itu, taman hingga balai pertemuan juga ditutup. "Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat," kata Anies.

Kerumunan di Atas 5 Orang Dilarang

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved