Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jakarta PSBB 10 April, Fasilitas Umum-Kantor Hingga Angkutan Umum Bakal Dibatasi
Lampungpro.co, 08-Apr-2020

Heflan Rekanza 989

Share

Anies melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlah orangnya lebih dari lima. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila aturan terkait pembatasan sosial berkala besar (PSBB) tidak ditaati. "Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta, kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," ujar Anies.

Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor

Kegiatan perkantoran di DKI dihentikan selama penerapan PSBB. Namun ada 8 sektor yang dikecualikan. "Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor ada 8 pengecualian," ujar Anies.

Pengecualian itu untuk sektor kesehatan, pangan dan minuman, energi, serta jasa komunikasi. Selain itu, sektor keuangan dan perbankan, distribusi barang, kebutuhan keseharian, serta industri strategis di kawasan Ibu Kota juga dikecualikan.

Pelayanan Jalan Terus, Tak Ada yang Tutup

Anies memastikan pelayanan pemerintahan di DKI Jakarta terus berjalan meski PSBB diberlakukan. "Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies.

Nikah di KUA, Resepsi Ditiadakan

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved