Anies mengatakan menikah di masa PSBB masih diperbolehkan dengan akad nikah dilakukan di KUA. Resepsi pernikahan dan perayaan lain seperti khitanan dilarang. "Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Anies.
Angkutan Umum di DKI Beroperasi 6 Pagi-6 Sore
Penggunaan transportasi umum di Jakarta turut dibatasi di masa PSBB. Pembatasan termasuk jam operasional hingga jumlah penumpang. "Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujarnya.
Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 50 Persen
Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas selama masa PSBB di DKI Jakarta. "Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," kata Anies.
Nasib Ojol di Masa PSBB
Anies menjelaskan soal ojek online di masa PSBB. Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. "Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu, itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," ujarnya.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25596
Humaniora
3521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia