Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jakarta PSBB 10 April, Fasilitas Umum-Kantor Hingga Angkutan Umum Bakal Dibatasi
Lampungpro.co, 08-Apr-2020

Heflan Rekanza 989

Share

Anies mengatakan menikah di masa PSBB masih diperbolehkan dengan akad nikah dilakukan di KUA. Resepsi pernikahan dan perayaan lain seperti khitanan dilarang. "Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Anies.

Angkutan Umum di DKI Beroperasi 6 Pagi-6 Sore

Penggunaan transportasi umum di Jakarta turut dibatasi di masa PSBB. Pembatasan termasuk jam operasional hingga jumlah penumpang. "Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujarnya.

Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 50 Persen

Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas selama masa PSBB di DKI Jakarta. "Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," kata Anies.

Nasib Ojol di Masa PSBB

Anies menjelaskan soal ojek online di masa PSBB. Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. "Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu, itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," ujarnya.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved