JAKARTA (Lampungpro.co): Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020. Transportasi umum dibatasi dan kerumunan di atas 5 orang akan dilarang. Warga pun diharapkan menaati pembatasan-pembatasan yang diberlakukan.
"Sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini. Interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
Berikut ini poin-poin penjelasan Anies Baswedan terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta:
Berlaku Efektif Mulai 10 April
Anies mengatakan Jakarta segera menjalankan ketentuan PSBB penanganan virus Corona. Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020. "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.
Fasilitas Umum Hiburan Ditutup
Semua fasilitas umum di Ibu Kota akan ditutup selama pelaksaan PSBB. Tak hanya itu, taman hingga balai pertemuan juga ditutup. "Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat," kata Anies.
Kerumunan di Atas 5 Orang Dilarang
Anies melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlah orangnya lebih dari lima. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila aturan terkait pembatasan sosial berkala besar (PSBB) tidak ditaati. "Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta, kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," ujar Anies.
Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor
Kegiatan perkantoran di DKI dihentikan selama penerapan PSBB. Namun ada 8 sektor yang dikecualikan. "Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor ada 8 pengecualian," ujar Anies.
Pengecualian itu untuk sektor kesehatan, pangan dan minuman, energi, serta jasa komunikasi. Selain itu, sektor keuangan dan perbankan, distribusi barang, kebutuhan keseharian, serta industri strategis di kawasan Ibu Kota juga dikecualikan.
Pelayanan Jalan Terus, Tak Ada yang Tutup
Anies memastikan pelayanan pemerintahan di DKI Jakarta terus berjalan meski PSBB diberlakukan. "Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies.
Nikah di KUA, Resepsi Ditiadakan
Anies mengatakan menikah di masa PSBB masih diperbolehkan dengan akad nikah dilakukan di KUA. Resepsi pernikahan dan perayaan lain seperti khitanan dilarang. "Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Anies.
Angkutan Umum di DKI Beroperasi 6 Pagi-6 Sore
Penggunaan transportasi umum di Jakarta turut dibatasi di masa PSBB. Pembatasan termasuk jam operasional hingga jumlah penumpang. "Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujarnya.
Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 50 Persen
Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas selama masa PSBB di DKI Jakarta. "Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," kata Anies.
Nasib Ojol di Masa PSBB
Anies menjelaskan soal ojek online di masa PSBB. Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. "Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu, itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," ujarnya.
#Namun Anies mengatakan kegiatan logistik tak akan dibatasi. Dia ingin masyarakat bisa memenuhi kebutuhan masing-masing.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5579
Olahraga
482
Humaniora
731
171
05-Jul-2025
168
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia