BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Resmob Polda Lampung meringkus buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati (75). Buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati ini ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021).
Saat penangkapan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, tersangka inisial MF alias Tuyul (21), melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka terhadap tersangka MF alias Tuyul terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Rizal Marito saat konferensi pers, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (06/10/2021).
Tuyul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah dipidana sebanyak dua kali pada 2019 dan keluar dari penjara pada Maret 2021. "Setelah bebas pada Maret 2021- September 2021, tersangka menjambret sebanyak 31 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, "ujarnya.
Dalam kasus jambret yang menewaskan nenek Suciwati, MF alias Tuyul beraksi bersama rekannya EP alias GP. EP tertangkap lebih dulu tak lama dari penjambretan terjadi. Menurut Rizal, dua tersangka ini memepet motor yang ditumpangi korban. Saat sasaran sudah dekat tepatnya di bawah flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, Tuyul menarik tas nenek Suciwati.
Motor ojek yang ditumpangi nenek Suciwati terjatuh sementara kedua tersangka gagal mengambil tas korban karena tukang ojek berteriak. "Dalam aksinya, kedua pelaku dengan modus memepet korban, lalu merampas barang berhargmilik para korban. Tuyul berperan sebagai eksekutor," kata Rizal.
Dari penangkapan terhadap tersangka Tuyul, disita barang bukti berupa saat unit sepeda motor Yamaha R15 dan pakaian tersangka saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Tuyul mengaku beraksi secara spontan. Menurutnya, jika ada sasaran korban, langsung dipepet dan dirampas barang berharga milik korban. "Iya saya yang rampas tasnya. Spontan saya," ujar Tuyul. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
392
Kominfo Lampung
382
189
21-Apr-2026
229
21-Apr-2026
281
21-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia