Sesampainya di rumah Ketua RW, korban ditegur dengan mengatakan, "Kalau jadi warga ngikutin aturan yang bener." Lalu, korban menjawab, "Aturan yang mana?"
Merasa tersinggung, Ketua RW kembali berkata, "Aturan PSBB, giliran dapet sembako aja kemari." Korban menjawab, "Saya kan mengamblil saya sembako dari pemerintah.".
Usai mendengar jawaban itu, Ketua RW naik pitam dan menghajar dengan membenturkan kepala korban ke kepala korban sebanyak tujuh kali. Akibatnya, kepala korban luka lebam dan robek di bagian dahi. Tidak terima, korban bersama dua saksi melapor ke Polsek Ciputat.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Polsek Ciputat, mengamankan terlapor berikut barang bukt. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia