BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penjualan hewan kurban jenis kambing di Kota Bandar Lampung mengalami penurunan drastis dibandingkan periode sama tahun lalu. Pemasok hewan kurban, Dedi mengatakan, biasanya dia menyetok kambing sebanyak 100 ekor untuk kebutuhan kurban masyarakat Lampung.
Namun, lantaran sepi, untuk tahun ini dia hanya menyiapkan 38 ekor kambing. "Untuk lokasi kita biasanya di Pulau Damar. Namun kami juga stok kambing di pinggir jalan yang biasanya tahun lalu sampai 100, tahun ini hanya 38 ekor," kata Dedi, seperti dikutip SuaraLampung.id (jejaring media Lampungpro.c0), dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
Dari 38 ekor kambing tersebut, lanjut dia, hingga saat ini hewan peliharaannya tersebut baru laku terjual sebanyak lima ekor kambing. Bahkan, tambah dia, terdapat penurunan pasokan kambing kepada penjual di seputaran Bandar Lampung.
"Biasanya kami kirim lumayan banyak ke penjual seperti di wilayah Telukbetung. Namun ini ada penurunan, bahkan saya baru dapat kabar kambingnya baru laku satu," kata dia.
Untuk kambing peliharaannya sendiri, Dedi membandrol harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dalam per ekor kambing. Meski demikian, dia pun tidak mengetahui apa penyebab dari turunnya penjualan kambing untuk kurban tersebut.
"Kurang tahu juga, kalau dari harga saya pikir saya jual sama saja. Mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta ada. Tapi mudah-mudahan besok-besok nambah ada yang terjual lagi," harap Dedi.
Sebelumnya, Balai Karantina Lampung turut memberi saran kepada masyarakat dalam memilih hewan kurban yang baik untuk Iduladha 1445 Hijriah. Hal pertama yakni memastikan hewan kurban sehat dengan ciri utama ternak tampak lincah, aktif, dan gemuk. Kemudian, hewan kurban harus cukup umur. Usia untuk kerbau dan sapi lebih dari dua tahun, domba serta kambing lebih dari satu tahun, yang terlihat dari bentuk gigi atau tanduknya.
Panitia penyelenggara kurban harus memastikan lokasi penampungan ternak ada tempat berteduh, pakan, dan air minum yang cukup. Kemudian, 12 jam sebelum pemotongan hewan kurban dipuasakan namun tetap dibolehkan untuk meminum air. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia