Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang
Lampungpro.co, 21-Nov-2019

Heflan Rekanza 447

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional kendaraan barang saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah jalan utama, jalan tol, dan jembatan penyeberangan. Kebijakan ini bakal diberlakukan 2 hingga 3 hari sebelum puncak hari libur. "Puncak Hari Raya Natal akan jatuh pada 25 Desember. Kami batasi 2-3 hari sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (21/11/2019).

Menurut Budi, pembatasan laju kendaraan barang dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu-lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, pihaknya mengantisipasi adanya kecelakaan yang timbul akibat adanya kasus kendaraan kelebihan muatan. Kemenhub juga tengah menyiapkan aturan yang menaungi pembatasan kendaraan barang. Ia memastikan aturan tersebut akan terbit selambat-lambatnya 1 Desember 2019. 

Adapun sosialisasi pembatasan barang kepada pengusaha angkutan truk dilakukan sebelum kebijakan itu diterapkan. Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya bakal mengajak stakeholder untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terlebih dulu. "Tahun ini kami akan lebih akomodatif. Minimal representasi pengusaha suaranya akan kami dengarkan. Usulan mereka kami pertimbangkan jadi sebuah regulasi," jelas dia. 

Budi Setiyadi memastikan waktu pembatasan laju kendaraan barang akan lebih singkat ketimbang saat Lebaran atau Natal dan tahun baru sebelumnya. Adapun sejumlah kendaraan barang, seperti ekspor-impor, kendaraan BBM, dan logistik akan bebas dari aturan pembatasan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved