Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Barang Curian Bengkel Motor di Facebook, Polisi Ringkus Penadah dan Pencuri Asal Tulang Bawang Tengah ini
Lampungpro.co, 04-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6660

Share

Dua pelaku pencuri dan penadah barang bengkel motor saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN  ((Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengamankan dua pelaku. Satu pelaku pencurian di bengkel berinisial PT (18) dan satu penadah hasil curian dari bengkel berinisial WPA (25).

Pelaku PT (18) merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan  penadahnya WPA (25) warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Hari Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku curat bengkel dan penadahnya saat berada di rumah masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Sabtu (4/2/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, petugas menyita barang bukti berupa satu unit bor duduk merek Modern warna hijau yang dijual pelaku ke WPA. Pencurian terjadi Senin (27/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tepatnya di bengkel sepeda motor milik Masruri.

Saat itu Masruri tidur di rumahnya belakang bengkel. Dia mengetahui pencurian sekitar pukul 07.00 WIB saat akan membuka bengkel miliknya. Melalui pintu belakang, dia melihat gembok yang sebelumnya terkunci hilang.

Namun pintu tertutup lalu pelapor membuka pintu tersebut. Saat masuk ke bengkel dia melihat barang-barang miliknya hilang yaitu travo las, bor duduk, satu tabung elpiji, satu aki rusak..

Kronologi penangkapan para pelaku yaitu pada Jum'at (3/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya Masruri dan temannya melihat di Facebook ada yang mengaploud akan menjual bor duduk. Foto bor duduk tersebu serupa dengan miliknya yang hilang.

Setelah itu dia mencoba transaksi untuk melihat bor tersebut. Saat transaksi ternyata benar barang tersebut miliknya yang hilang.

Berdasarkan keterangan penjual bor dia membelibya dari PT. Mendengar hal itu, dia mengamankan WPA dan menghubungi kepolisian. 

Setelah diinterogasi WPA mengatakan membeli satu unit mesin bor tersebut dari PT. Kemudian Tekab 308 Presisi beserta korban dan WPA menuju rumah PT. Usai interogasi, PT mengakui benar mencuri di bengkel Masruri. "Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan " jelas AKP Dailami.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku PT dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  ldengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin,: Laporan Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved