PANARAGAN ((Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengamankan dua pelaku. Satu pelaku pencurian di bengkel berinisial PT (18) dan satu penadah hasil curian dari bengkel berinisial WPA (25).
Pelaku PT (18) merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan penadahnya WPA (25) warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Hari Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku curat bengkel dan penadahnya saat berada di rumah masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Sabtu (4/2/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, petugas menyita barang bukti berupa satu unit bor duduk merek Modern warna hijau yang dijual pelaku ke WPA. Pencurian terjadi Senin (27/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tepatnya di bengkel sepeda motor milik Masruri.
Saat itu Masruri tidur di rumahnya belakang bengkel. Dia mengetahui pencurian sekitar pukul 07.00 WIB saat akan membuka bengkel miliknya. Melalui pintu belakang, dia melihat gembok yang sebelumnya terkunci hilang.
Namun pintu tertutup lalu pelapor membuka pintu tersebut. Saat masuk ke bengkel dia melihat barang-barang miliknya hilang yaitu travo las, bor duduk, satu tabung elpiji, satu aki rusak..
Kronologi penangkapan para pelaku yaitu pada Jum'at (3/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya Masruri dan temannya melihat di Facebook ada yang mengaploud akan menjual bor duduk. Foto bor duduk tersebu serupa dengan miliknya yang hilang.
Setelah itu dia mencoba transaksi untuk melihat bor tersebut. Saat transaksi ternyata benar barang tersebut miliknya yang hilang.
Berdasarkan keterangan penjual bor dia membelibya dari PT. Mendengar hal itu, dia mengamankan WPA dan menghubungi kepolisian.
Setelah diinterogasi WPA mengatakan membeli satu unit mesin bor tersebut dari PT. Kemudian Tekab 308 Presisi beserta korban dan WPA menuju rumah PT. Usai interogasi, PT mengakui benar mencuri di bengkel Masruri. "Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan " jelas AKP Dailami.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku PT dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ldengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin,: Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16292
EKBIS
8925
Bandar Lampung
6259
169
04-Apr-2025
189
04-Apr-2025
161
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia