Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Rambutan Tanpa Izin, Kakak di Sukoharjo Pringsewu ini Bacok Adiknya hingga Jari Nyaris Putus
Lampungpro.co, 09-Mar-2023

Febri Arianto 6160

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang anggota aparatur sipil negara (ASN) di Pringsewu bernama Muklis Sidik (50), dibacok kakaknya berinisial AS (62) hanya karena masalah rambutan.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu bermula pada Rabu (8/3/2023) siang, di Jalan Umum Dusun 5, Pekon Siliwangi, Sukoharjo, Pringsewu.

"Penganiayaan itu dipicu permasalahan sepele, korban awalnya menjual buah rambutan di kebun milik orang tuanya, tanpa seizin pelaku," kata Iptu Poltak Pakpahan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Kemudian pelaku tidak terima, lalu protes ke adiknya hingga terjadi cekcok, bahkan perkelahian yang berbuntut aksi penganiayaan tersebut.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, kaki, dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang," ujar Poltak Pakpahan.

Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialaminya cukup serius, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala pekon. Pelaku sendiri mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.

Meskipun demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved