BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Aparat Polresta Bandar Lampung meringkus perempuan berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan sabu. MY (42) ditangkap petugas pada Jumat (4/4/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan sebungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari kamar pelaku. “Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait marakanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku. "Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Kompol Made.
Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42). Setelah penggerebekan, petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.
“MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND. Pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol Made.
Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). "Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MR akan melayani,” kata Made.
Pelaku mengaku bisnis haram tersebut sudah 3 bulan dilakoninya bersama ND, pacarnya. Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjungkarang Barat," kata Kasat Narkoba
Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND. Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2 juta.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara..(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17692
Lampung Selatan
6289
Lampung Tengah
3583
Kominfo Lampung
3524
Lampung Selatan
3471
Lampung Selatan
3409
197
07-Apr-2025
186
07-Apr-2025
235
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia