MENGGALA (Lampungpro.co): Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, melaksanakan Jumat curhat di Balai Kampung Bujuk Agung, Banjar Margo, Tulang Bawang, Jumat (31/3/2023).
Dalam program tersebut, Kapolres dicurhati berbagai masalah di lingkungan masyarakat, utamanya terkait isu penculikan anak sekolah yang meresahkan.
Selain itu, masyarakat juga curhat menanyakan apa saja syarat pada pembuatan SIM, meminta diadakan sosialisasi terkait narkoba, batas waktu izin keramaian, rekrutmen anggota Polri, hingga perkara yang bisa diselesaikan di kampung.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, untuk isu penculikan anak sekolah saat ini belum terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
"Akan tetapi, sebagai guru dan orang tua semuanya harus tetap waspada dan jangan biarkan anak-anak diajak jalan oleh orang yang tidak dikenal," kata AKBP Jibrael Bata Awi.
Lalu mengenai syarat pembuatan SIM, yang bersangkutan wajib hadir di Satpas Polres. Untuk ujian baik teori maupun praktik, sudah ada Bimbel secara gratis yang dilakukan oleh Satlantas, sehingga warga dijamin akan lulus dan tidak harus mengulang berkali-kali.
"Sementara sosialisasi narkoba setiap Minggu sudah dilaksanakan di sekolah-sekolah, tapi para orang tua tetap mengontrol pergaulan anak-anaknya, karena narkoba itu berawal dari coba-coba, ini merupakan tanggung jawab semua," ujar Jibrael Bata Awi.
Terkait batas waktu izin keramaian, saat ini sudah ada surat edaran dari Pj. Bupati, bila pagi dimulai pukul 07.00-17.00 WIB, dan malam dimulai pukul 19.00-22.00 WIB. Setelah itu musiknya harus dihentikan, karena mengganggu warga lainnya untuk beristirahat, sedangkan acara hajatannya tetap boleh dilanjutkan tanpa musik.
Untuk rekrutmen anggota Polri, informasi awal akan dimulai pada 10 April 2023, namun jadwal tersebut masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan sejumlah uang.
Sementara untuk perkara tindak pidana ringan boleh diselesaikan di kampung, tentunya dengan tetap melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, selain perkara tersebut tidak diperbolehkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3885
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia