Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KAI Gandeng Polresta Bandar Lampung Sosialisasikan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta
Lampungpro.co, 19-Sep-2024

Febri 141

Share

KAI Tanjungkarang dan Polresta Bandar Lampung Saat Sosialisasi di Perlintasan Sebidang | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung, melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan sebidang di Jalan Gajah Mada, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut, merupakan rangkaian HUT ke- 79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, yang dilaksanakan serentak 13 titik diseluruh daerah operasi atau Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Plt. Executive Vice President KAI Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju," dengan melibatkan Salantas Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dinas Perhubungan, BTP Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api Baradipat, dan mahasiswa Itera.

"Dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas," kata Mohamad Ramdany.

Ada pun tujuan kegiatan tersebut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Menurut Ramdany, ada 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang ada 187 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah dan swadaya masyarakat, dimana 139 titik merupakan perlintasan liar.

Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.

"KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan, untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2024 periode Januari - 16 September 2024, kami menutup 10 titik perlintasan liar," ujar Mohamad Ramdany.

Ramdany menyayangkan, hingga kini masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023, tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dimana pada periode Januari - September terjadi 17 kasus.

Sementara di tahun yang sama, juga terjadi 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal.

"Kemudian tahun 2024 di periode Januari - September, sudah ada 24 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 27 orang korban dengan rincian lima luka ringan, 17 luka berat, dan lima meninggal dunia," tambah Ramdany.

Ramdany menegaskan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang, dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI berharap, kegiatan tersebut dapat terus membangun kesadaran masyarakat, akan disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22204


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved