Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kali Ketiga, Oknum PNS Pemprov Lampung Diciduk Polisi Karena Narkoba
Lampungpro.co, 08-Feb-2021

Febri 860

Share

Barang Bukti Narkotika Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial YHW (51), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini, merupakan kali ketiga terhadap YHW, setelah sebelumnya tertangkap dengan kasus sama.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan, YWH diamankan oleh anggota saat berada di rumahnya di Jalan Cendana, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021) malam. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa, di tempat tersebut sering ada penyalahgunaan narkotika.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi untuk melalukan penyelidikan. Alhasil kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan," kata Kompol Zainul Fachri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

YHW yang tercatat sebagai warga Tanjung Senang, Bandar Lampung ini ditangkap anggota Satres Narkoba tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil penggerebekan tersebut, turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sabu sisa pakai.

"Kemudian diamankan 15 plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu alias bong. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zainul Fachri.

YHW ini, sudah pernah ditangkap dua kali atas kasus yang sama. Atas perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (PRO3)


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved