Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanyekan Putrinya Saat Operasi Pasar di Bandar Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Lampungpro.co, 19-Jul-2022

Febri Arianto 744

Share

Sekuel dialog Mendag Zulkifli Hasan dengan warga di Bandar Lampung, Minggu (10/7/2022). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait kasus dugaan politik uang. Hal ini buntut dirinya mengkampanyekan putrinya, saat operasi pasar minyak goreng subsidi di Bandar Lampung.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia. Selain dugaan politik uang, Zulkifli Hasan juga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi mengatakan, pihaknya melaporkan Zulkifli Hasan, berdasarkan cuplikan video viral membagikan minyak goreng dan mengarahkan warga yang datang, untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri. Pelangaran itu dilakukan Zulkifli Hasan pada Sabtu (9/7/2022).

"Berdasarkan rekaman video itu, terlihat aktivitas bagi-bagi minyak goreng disertai ajakan memilih Futri Zulya Savitri. Masyarakat dijanjikan, untuk mendapatkan kembali minyak goreng dalam dua bulan ke depan," kata Alwan Ola Riantobi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/7/2022).


BACA JUGA : Viral, Mendag Zulkifli Hasan Gratiskan Minyak Goreng di Bandar Lampung: Tapi Nanti Pilih Putri Ya...

Mereka menilai, secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus. Pertama berupa bentuk kampanye untuk memilih seseorang, lalu bentuk praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan, pejabat negara sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1) a menyatakan, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ujar Alwan Ola Riantobi.

Sementara pada Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan; larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Zulkilfli Hasan di Lampung, terkait dugaan adanya dua pelanggaran tersebut.

Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, salah satunya politik uang dalam Pemilu, termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya, dalam kesertaan tahapan dan kemenangan Pemilu.

"Saat ini secara formal, belum masuk tahapan pemilu, jadi dengan begitu belum ditetapkan peserta Pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas partai politik belum dinyatakan melanggar tahapan Pemilu," jelas Alwan.

Namun atas pendapat itu, pihaknya juga mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting, memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu. Makna menetapkan masa bakti Bawaslu lima tahunan, itu untuk memastikan tidak ada pelaku politik menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara.

Termasuk di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan. Pola mengawasi praktik politik uang, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal, apalagi semata hanya karena alasan tahapan Pemilu belum dilaksanakan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24937


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved