BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengecam keras penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, di Pesisir Laut Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. "Pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut yang selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan Kabupaten Lampung timur walaupun mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Rabu (11/3/2020)
Irfan menjelaskan, bahwa kejadian pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan itu, oleh masyarakat pada Sabtu (7/3/2020 lalu merupakan bentuk penolakan oleh penduduk sekitar terhadap upaya eksploitasi pasir laut. "Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka," jelas dia.
Berdasarkan catatan Walhi Lampung, pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan eksploitasi pasir laut. Kedua kejadian tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan pada tahun 2015.
Walhi Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitannya izin tersebut serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena dalam proses pembahasan Amdal yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2015. "Penolakan masyarakat tersebut karena bila perusahaan itu diberikan izin pertambangan ke depan akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem Budidaya Kepiting Rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong," ucap dia.
Ia menambahkan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas dan mendengarkan aspirasi rakyatnya serta melakukan kerja yang pro rakyat. "Pemprov harus segera melakukan pencabutan seluruh izin pertambangan pasir laut, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur, tapi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung dapat merusak ekosistem dan merugikan nelayan serta masyarakat sekitarnya," tambah Irfan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23483
Bandar Lampung
5391
199
19-Apr-2025
251
19-Apr-2025
215
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia