Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapok, Dua Maling Motor Asal Tanggamus ini Babak Belur dan Ditembak di Ambarawa Pringsewu
Lampungpro.co, 26-Apr-2021

Amiruddin Sormin 8746

Share

Salah satu pelaku saat diperiksa dan dua sepeda motor yang ditahan petugas Polres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua maling sepeda motor yakni AS (25) dan YA (30) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama warga. Menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, pihaknya dibantu warga mengamankan dua pelaku pencurian usai beraksi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.

Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian. "Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," ujar Kasat Reskrim, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (26/4/2021) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku YA karena melawan dan kabur saat ditangkap. AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.

"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban," kata Kasat Reskrim.

Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku  kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa hingga babak belur.

Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran. "Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Sahril Paison.

Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua sepeda motor dan dua kunci leter T. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3701


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved