PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua maling sepeda motor yakni AS (25) dan YA (30) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama warga. Menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, pihaknya dibantu warga mengamankan dua pelaku pencurian usai beraksi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian. "Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," ujar Kasat Reskrim, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (26/4/2021) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku YA karena melawan dan kabur saat ditangkap. AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.
"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban," kata Kasat Reskrim.
Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa hingga babak belur.
Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran. "Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Sahril Paison.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua sepeda motor dan dua kunci leter T. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3701
Tulang Bawang
7696
Lampung Selatan
4730
161
14-May-2025
155
14-May-2025
158
14-May-2025
172
14-May-2025
212
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia