Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Periksa Mantan Anggota Dewan BI
Lampungpro.co, 07-Jul-2017

Amiruddin Sormin 1215

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Pemeriksaan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Untuk mantan pejabat Bank Indonesia, kami mendalami proses pengalihat aset atau pengalihan BDNI pada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Selain memeriksa mantan pejabat Bank Indonesia itu, KPK memeriksa Jamin Wahab dari unsur swasta juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Dari pihak swasta kami mendalami terkait aset-aset yang ada dari BPPN tersebut," kata Febri.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali BDNI pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset BDNI ke BPPN Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman (BLBI).

Akibatnya, hasil restrukturisasi Rp1,1 triliun ditagihkan ke petambak PT Dipasena Citra Darmaja, Tulangbawang, Lampung. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved