Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung Abai Bangun Ekosistem Daur Ulang
Lampungpro.co, 07-Jan-2025

Amiruddin Sormin 308

Share

Amiruddin Sormin. DOK.LAMPUNGPRO.CO

Tabik puuunnnn....

Ketika dianggap sebagai limbah, maka yang terjadi adalah sampah harus dibuang jauh-jauh ke pinggir kota. Itulah yang menimpa Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Bandar Lampung.

Tiap hari bebannya terus bertambah. Bayangkan, volume sampah domestik di Bandar Lampung setiap hari pada 2022, 1.000 ton per hari meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 850 ton per hari.

Selain menuai pencemaran lingkungan, terbaru Pemkot Bandar Lampung mendapat kado akhir tahun berupa sanksi penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup, pada Sabtu (28/12/2024). Sanksi itu bisa berujung menjadikan Pemkot jadi tersangka pencemaran lingkungan hidup.

Penanganan sampah model TPA adalah cara kuno dan tertinggal jauh. Kota-kota modern kini sudah menerapkan konsep zero waste alias tak ada sampah yang dibuang.

Ya, sampah bukan lagi dipandang sebagai limbah, tapi jadi cuan. Maka, slogan using 'Buanglah sampah pada tempatnya' kini berganti menjadi "Buanglah sampah ke kantongmu'.

Kota-kota modern kini menempatkan sampah sebagai bagian ekonomi sirkular yang berujung cuan, bukan berujung di TPA. Semua jenis sampah sesungguhnya bisa diubah jadi cuan, dengan syarat pemimpin kota harus mengubah mindset aparat dan warganya, bahwa sampah adalah uang.

Mulailah membangun ekosistem ekonomi sirkular dengan membentuk ekosistem daur ulang sampah sejak hulu hingga hilir. Pemkot jangan berpikir lagi sanggup menangani sampah sendirian, kalau ngak mau jadi tersangka.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

308


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved