Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi Mantan Kades Kota Guring Rajabasa Lampung Selatan Rp500 Juta Dilimpahkan ke Kejari
Lampungpro.co, 04-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7282

Share

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan saat melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Lampung Selatanm LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka Ib berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. "Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama Ib mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara maraton yang dilakukan Penyidik Unit Tipidkor sejak Mei 2020. "Pada  Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II," kata AKP Hendra Saputra..

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp517,4 juta  "Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan. Sedangkan kegiatan fisik yang dilaksanakan volumenya tidak sesuai  RAB dalam APBDes," kata AKP Hendra.

Tak hanya itu, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan. "Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES," tegas mantan Kapolsek Penengahan itu.

Paska pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ib ditahan Kejaksaan. "Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved