"Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan yang ada, telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," kata Purna Irawan, Jumat (24/2/2023).
Hal itu juga sebagaimana diatur dalam hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan, agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menambahkan, semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan, kedamaian, dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan harmonis antar umat beragama, dan mencintai agama yang diyakini," tambah Puji Raharjo.
Kanwil Kemenag Lampung beserta jajaran Forkopimda, terus berupaya menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Sebelumnya, viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia