Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Damai, Sepakat Tanpa Tuntutan Hukum
Lampungpro.co, 24-Feb-2023

Febri Arianto 7411

Share

Oknum Ketua RT dan Pihak Gereja Kemah Daud Saat Sepakat Berdamai Tanpa Tuntutan Hukum | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus warga bubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan itu terjadi antara oknum Ketua RT setempat dengan pengurus gereja, didampingi aparatur kelurahan, kepolisian, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung.

Mereka kemudian saling berpelukan dengan para tokoh masyarakat di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang menandakan tulusnya komitmen kedua belah pihak, untuk mengakhiri ketidaksepahaman yang terjadi.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Rajabasa, Kamis (23/2/2023), kedua pihak menandatangani pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama.

Dalam pertemuan tersebut, tercapai beberapa kesepakatan yang ditandatangani pihak jemaat GKKD yang diwakili pendeta Naek Siregar dan Parlindungan Lumban Toruan. Sedangkan dari tokoh masyarakat diwakili oknum Ketua RT Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, dan Mustamil.

Jemaat GKKD dan masyarakat setempat, sepakat bersama melakukan rekonsiliasi, dengan�silap saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama.

Kedua belah pihak, juga berkomitmen saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum, baik perdata, pidana, dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.

Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, pihaknya berharap agar momentum tersebut menjadi tonggak terciptanya kerukunan beragama di Bandar Lampung.

"Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan yang ada, telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," kata Purna Irawan, Jumat (24/2/2023).

Hal itu juga sebagaimana diatur dalam hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan, agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan.

Sementara itu,�Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menambahkan, semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan, kedamaian, dan suasana harmonis di tengah masyarakat.

"Karena semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan harmonis antar umat beragama, dan mencintai agama yang diyakini," tambah Puji Raharjo.

Kanwil Kemenag Lampung beserta jajaran Forkopimda, terus berupaya menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, suasana keagamaan yang�harmonis dan rukun.

Sebelumnya, viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. (***)

Editor :�Febri Arianto

Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20768


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved