Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pemerkosaan SPG di Mall Bandar Lampung Masuki Gelar Sidik Perkara
Lampungpro.co, 19-Dec-2020

Febri 1067

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky | Lampungpro.co

BANDARLAMPUNG(Lampungproco)

Jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menyebut, untuk saat ini sedang menunggu satu langkah lagi akan dilakukan gelar perkara tingkat sidik, terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu pusat perbelanjaan mall di Bandar Lampung. Sebelumnya Satpam tersebut, diduga hendak melakukan tindak pidana pencabulan terhadap SPG di mall tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya memang untuk saat ini tinggal menunggu saty langkah lagi akan dilakukan tingkat sidik. Hal ini dikarenakan, laporan penyidik sudah melakukan pemeriksaan maksimal, dimana selanjutnya pihak kepolisian tinggal menunggu hasil visum.

"Selanjutnya dari data-data tersebut, kami akan gelarkan perkaranya. Kemudian akan ditingkatkan ke sidik, lalu berikutnya akan kami tetapkan tersangka. Satpam tersebut juga sudah mengakui perbuatannya, pada saat proses pemeriksaan berlangsung," kata Kompol Resky Maulana saat ditemui awak media, Sabtu (19/12/2020).

Sebelumnya karyawati SPG mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh petugas Satpam berinisial R (32) di tempat kerjanya pada 7 November 2020 lalu. Saat itu, pelaku bermotif hendak melakukan cek urin untuk mengetahui tes narkoba. Saat itu, korban sedang bekerja di mall tersebut di Lantai I. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut awalnya oknum Satpam tersebut lewat pesan singkat menghubungi korban untuk bertemu di Lantai 5 Mall tersebut.

"Saat itu pelalu memanggil korban dengan dalih berkaitan dengan kinerja kerja korban. Sejak awal korban ini belum curiga, sehingga ia memutuskan naik ke Lantai 5 Mall. Saat tiba di atas tepatnya disalah satu ruangan yang ada di Lantai 5, langsung menuduh korban telah memakai narkoba hingga harus di tes urin," kata Tim Kuasa Hukum korban dari Law Firm Graha Yusticia Yunika Hadiani.

Kemudian karena korban ini tidak merasa menggunakan narkoba, selanjutnya korban ini langsung meninggalkan satpam tersebut. Namun pelaku ini terus mengejar korban hingga berada di Lantai 3 Mall. Dari lantai tersebut, pelalu kemudian mencoba mencabuli dan memperkosa korban. Lalu korban ini ditarik, kemudian dibanting oleh pelaku, hingga kemudian ditindih oleh Satpam tersebut. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved