BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus Adi Pamungkas (32).
Selain itu, BAP yang terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta.
Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Lampung mendesak jaksa, untuk segera mengeksekusi hasil putusan kasasi dan memastikan pelaku membayarkan restitusi.
SEBELUMNYA : Kades di Candipuro Divonis Tak Bersalah Cabuli Staf Wanitanya, Damar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim
Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan, dengan hasil putusan kasasi tersebut, membantah sejumlah opini yang selama ini menyudutkan korban.
"Kami sudah mengunjungi korban, hingga kini masih trauma secara psikis dan depresi, akibat dampak pelecehan seksual dan vonis bebas di Pengadilan Negeri Kalianda," kata Afrintina saat jumpa pers di Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, korban juga saat ini masih tertekan dan khawatir akan laporan balik, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk.
"Kami juga sudah audiensi ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, mereka sudah membuatkan surat perintah eksekusi ke jaksa pidana umum," ujar Afrintina.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16430
EKBIS
9084
Bandar Lampung
6399
158
04-Apr-2025
228
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia