Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pencabulan, Kades di Candipuro Lamsel Divonis MA Empat Tahun Penjara, Damar: Segera Eksekusi!
Lampungpro.co, 14-Feb-2023

Febri Arianto 6775

Share

Lembaga Advokasi Damar Saat Menunjukkan Hasil Putusan Kasasi MA | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus Adi Pamungkas (32).

Selain itu, BAP yang terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta.

Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Lampung mendesak jaksa, untuk segera mengeksekusi hasil putusan kasasi dan memastikan pelaku membayarkan restitusi.

SEBELUMNYA : Kades di Candipuro Divonis Tak Bersalah Cabuli Staf Wanitanya, Damar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim

Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan, dengan hasil putusan kasasi tersebut, membantah sejumlah opini yang selama ini menyudutkan korban.

"Kami sudah mengunjungi korban, hingga kini masih trauma secara psikis dan depresi, akibat dampak pelecehan seksual dan vonis bebas di Pengadilan Negeri Kalianda," kata Afrintina saat jumpa pers di Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, korban juga saat ini masih tertekan dan khawatir akan laporan balik, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk.

"Kami juga sudah audiensi ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, mereka sudah membuatkan surat perintah eksekusi ke jaksa pidana umum," ujar Afrintina.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved