Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Setnov Plesiran Keluar Lapas, KPK Ingatkan Ditjen PAS
Lampungpro.co, 16-Jun-2019

Heflan Rekanza 699

Share

SETNOV KABUR, SETNOV PLESIRAN, KORUPTOR, LAPAS, JAWA BARAT, KPK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan kaburnya koruptor proyek e-KTP Setya Novanto membahayakan kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pasalnya, kejadian keluarnya napi dari penjara tak cuma sekali saja terjadi. Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas pengelolaan lapas, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Febri, KPK mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatan tetap menjalankan rencana perbaikan sistem pengelolaan lapas yang perah disusun bersama KPK. Penyusunan rencana perbaikan itu dilakukan setelah KPK membongkar praktek suap di Lapas Sukamiskin pada 2018.

Saat itu, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein karena disangka menerima suap dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah untuk mendapatkan izin keluar lapas dan fasilitas mewah di dalam lapas Sukamiskin. Wahid dan Fahmi sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Saat itu, Ditjen Pemasyarakatan mewacanakan pemindahan narapidana korupsi ke lapas Nusakambangan.

KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan bisa mengimplementasikan rencana tersebut. Setidaknya, kata Febri, Ditjen Pemasyarakatan dapat menyampaikan kepada publik perkembangan pelaksanaan rencana tersebut. "Jika masyarakat masih menemukan narapidana berada di luar lapas dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelasnya.

KPK mengeluarkan pernyataan tersebut menyusul peristiwa dugaan kaburnya Setya Novanto saat berizin berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Liberti Sitinjak menuturkan kejadian berawal saat mantan Ketua Umum Golkar tersebut dirawat di RS Santosa sejak 12 Juni 2019 karena masalah di lengannya. Pada Jumat kemarin, ia dijadwalkan akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Saat akan kembali diangkut ke Lapas, Setya berdalih ingin membayar tagihan rumah sakit dahulu di lantai dasar. Setya dirawat di lantai 8. Ditunggu beberapa saat, Setya tak kunjung kembali ke kamar tempatnya dirawat. Pengawal menunggu di lantai atas, tapi tidak muncul-muncul, saat ke bawah, ternyata orangnya enggak ada, ujar Liberti.

Liberti mengatakan pihaknya akhirnya menemukan Setya berada di Padalarang, Bandung pada pukul 18.00 di hari yang sama. Setya diduga pelesiran ke daerah Padalarang Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. Foto keduanya saat berada di sebuah toko bahan bangunan di daerah Padalarang tersebar di media sosial. Seusai kejadian ini, Kemenkumham memutuskan memindahkan Setya ke Lapas Gunung Sindur tadi malam.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23201


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved