Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Diadukan ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 22-Feb-2023

Febri Arianto 6725

Share

Aliansi AKBBL Saat Mengadukan Kasus Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud ke Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung dibubarkan warga, resmi diadukan ke Polda Lampung, Rabu (22/2/2023).

Kasus tersebut diadukan oleh sejumlah elemen masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL).

Aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), mahasiswa budha (Gemabudhi), HMI, mahasiswa katolik (PMKRI), Damar, dan organisasi lainnya.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung, karena mereka melihat ini ada keberulangan yang terjadi dalam konteks pembubaran peribadatan di Lampung.

"Dari proses itu, kami berkumpul dari lintas agama dan aliansi lainnya untuk menyampaikan ke Polda Lampung, untuk menindaklanjuti tegas terhadap peristiwa tersebut," kata Sumaindra Jarwadi.

SEBELUMNYA : Viral Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung, ini Masalahnya

Selain itu, aliansi turut mendorong untuk menjamin keamanan tiap warga negara dalam melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Kami melihat proses ini terus berulang, jadi kami lihat ada kebijakan yang lahir berupa surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006, terkait izin mendirikan rumah ibadah," ujar Sumaindra Jarwadi.

Aliansi melihat SKB tersebut, bisa menjadi muara persoalan diskriminasi bagi warga negara yang terjadi di Lampung, dalam menjalankan ibadah. Tentunya persoalan tersebut beruntut pada pembangunan rumah ibadah yang menjadi terhambat.

BACA JUGA : Dikecam Luas, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, ini Penjelasannya

"Kami mendorong negara agar menyelesaikan persoalan ini, karena konteks mendirikan rumah ibadah itu ada campur tangan negara, tapi yang terjadi di Lampung itu tidak ada," jelas Sumaindra.

Oleh karenanya, aliansi mendorong pemerintah agar mencabut SKB dua menteri tentang izin mendirikan bangunan ibadah.

Selanjutnya aliansi bakal berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyampaikan SKB dua menteri ke pusat.

Aliansi juga melihat, pendirian izin rumah ibadah bisa menjadi potensi tiap warga negara, bisa didiskriminasi karena persyaratan yang ada.

Sebelumnya, viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15709


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved