Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasusnya Bikin Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Sopir Ekspedisi Arsiman Ditangkap Polisi Riau
Lampungpro.co, 25-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1512

Share

Arsiman (tengah) saat masih di Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir ekspedisi Arsiman (42), yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, tanpa status hukum, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang dia bawa. 


Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumahnya Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. 

"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau," kata Sumaindra, Selasa(25/1/2022).

Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek Luwak White Koffie sebanyak kurang lebih 1.800 dus/kotak yang merugikan PT Sindex Express. Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/12/2021). 

KLIK BERITA SEBELUMNYATahan Sopir Tanpa Status Hukum, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat

Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT Sindex Express. Dia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan. 

Mobil truk trailer yang dia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya. 

Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express. Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.

Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.  Akibat penanahan tanpa prosedur itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianapir dicopot dari jabatannya hanya beberapa jam setelah media memberitakannya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved