BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir ekspedisi Arsiman (42), yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, tanpa status hukum, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang dia bawa.
Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumahnya Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.
"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau," kata Sumaindra, Selasa(25/1/2022).
Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek Luwak White Koffie sebanyak kurang lebih 1.800 dus/kotak yang merugikan PT Sindex Express. Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/12/2021).
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tahan Sopir Tanpa Status Hukum, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat
Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT Sindex Express. Dia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan.
Mobil truk trailer yang dia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya.
Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express. Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.
Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra. Akibat penanahan tanpa prosedur itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianapir dicopot dari jabatannya hanya beberapa jam setelah media memberitakannya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia