SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Gegara ingin top up saldo untuk bermain judi online dan membayar hutang, NY Als Welkomet (27) warga Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah nekat membegal. Dia berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Selasa malam (29/11/22).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/22).
Kapolsek menjelaskan Welkomet ditangkap petugas, berdasarkan laporan korban Winda (20) warga Kampung Gaya Baru VI, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Kronologinya, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 17.45 WIB, korban hendak pulang ke rumah di Kampung Gaya Baru VI mengendarai sepeda motor.
Sesampai di Rawa Kembar Kampung Gaya Baru VII, korban diberhentikan oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Karena takut, korban langsung tancap gas, jelasIptu Y. Budi Santoso
Melihat korban hendak kabur, lantas pelaku menarik kerudung yang membuat korban terjatuh dari sepeda motornya. Saat korban terjatuh, kemudian pelaku menodongkan pisau dapur dan langsung mengambil tas korban yang ikut terjatuh, tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya. Di dalam tas korban yang diambil pelaku itu, kata Kapolsek terdapat satu unit Hp merk Redmi 6A dan uang tunai Rp.275 ribu, paparnya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian, pada Selasa (29/11/2022) malam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa satu unit Hp merk Redmi 6A milik korban,tegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada petugas, dia mengaku nekat membegal korban, karena terlilit hutang serta untuk bermain judi online, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16362
EKBIS
9012
Bandar Lampung
6330
162
04-Apr-2025
309
04-Apr-2025
261
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia