BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menetapkan Warga Jakarta bernama Steven Andrian (31), sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat (depan Hotel Golden Tulip) Bandar Lampung pada Kamis (11/3/2021) sore. Dalam kecelakaan tersebut, diketahui menewaskan dua orang.
Ada pun keduanya ini diketahui merupakan warga Jati Agung Lampung Selatan bernama Sudarto, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BE 3832 OU. Kemudian menewaskan warga Telukbetung Bandar Lampung bernama Hermansyah yang merupakan pekerja mebel disekitar lokasi.
BACA JUGA : Kecelakaan di Telukbetung, Tewaskan Warga Jati Agung Lampung Selatan dan Bandar Lampung
Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap pengendara Toyota Avanza B 2914 TFY. Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga terjadi kecelakaan, kemudian mengecek ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Kami sudah meminta keterangan dari para saksi di lapangan, nanti akan ada saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk statusnya saat ini sudah jadi tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Iptu Jahtera kepada awak media, Jumat (12/3/2021).
Ada pun pasal tersebut diterapkan, karena kedua korban awalnya luka berat, kemudian meninggal dunia saat berada di rumah sakit, bukan pada saat kejadian. Untuk kronologisnya, jika melihatnya dia akan memotong kendaraan, saat memotong itu dia kaget ada kendaraan di depan, jadi pengendara tersebut tidak bisa menghindar.
"Kami juga sudah di tes urin terhadap pengendara bernama Steven, dengan hasil negatif narkoba. Apa yang disampaikan ini, untuk sementara kami tidak menemukan bahwa dia mempunyai mabuk alkohol," ujar Iptu Jahtera.
Awal mula Steven ini dari arah Palapa dengan kecepatan tinggi, karena akan ke rumah keluarganya mengambil obat. Hal ini karena orang tuanya lagi sakit stadium empat, jadi saat itu pengendara butuh kecepatan. Sebelumnya kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni mobil Toyota Avanza B 2914 FTY, Pick Up L300 BE 9953 AT, dan sepeda motor Honda Vario BE 2832 BU. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia