Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan Bawa 24 Klip Ganja di Lintas Liwa-Krui Balik Bukit, Polres Lampung Barat Bekuk Pria ini
Lampungpro.co, 29-Mar-2024

Amiruddin Sormin 284

Share

Pelaku LW bersama barang bukti narkotika yang disita aparat Polres Lampung Barat. LAMPUNGPRO.CO

LIWA (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat membekuk seorang pria berinisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat. Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelas Iptu Jhoni Apriwansyah.

Berkat informasi tersebut, selanjutnya polisi bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu. Saat digeledah, ditemukan satu plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. “Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 kertas berwarna putih yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tutur Iptu Jhoni Apriwansyah.

Kemudian, delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu handphone merek Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

387


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved