LIWA (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat membekuk seorang pria berinisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat. Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).
Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Berkat informasi tersebut, selanjutnya polisi bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu. Saat digeledah, ditemukan satu plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. “Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 kertas berwarna putih yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tutur Iptu Jhoni Apriwansyah.
Kemudian, delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu handphone merek Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4153
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia