Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan Simpan Sabu, Empat Warga Gadingrejo Pringsewu ini Kini Pakai Seragam Tahanan Polisi
Lampungpro.co, 25-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2538

Share

Aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu saat memeriksa keempat tersangka. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/2022). Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.


Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temanya. "Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Selasa (25/10/2022) siang

Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10/2022). Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 09.00 WIB. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisap sabu. Sementara dari tangan MF juga diamankan satu paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu. "Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat  2,53 Gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun," kata Kasatresnarkoba. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

510


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved