Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejati Lampung Sita Lagi Uang 1,48 Juta Dollar Amerika dari Kasus Korupsi Dana PI WK OSES Lampung Energi Berjaya
Lampungpro.co, 09-Dec-2024

Febri 154

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Peringati hari anti korupsi sedunia (Hakordia), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin (9/12/2024).

Uang tersebut, diketahui sisaan dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, penyitaan mata uang asing tersebut, dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB

"Pengamanan uang ini masih di dalam rekening PT LEB dan uang itu sudah tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, ini seharusnya masih ada sehingga dianggap mau dihilangkan," kata Armen saat ekspos di Kantor Kejati Lampung.

Untuk itu, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap uang asing tersebut, agar tidak ada kerugian keuangan negara lainnya yang lebih besar

SEBELUMNYA : Kasus Korupsi Dana PI WK OSES Lampung Energi Berjaya, Kejati Lampung Sita Uang Rp59 Miliar, 17 Orang Diperiksa

"Jadi saya tegaskan lagi, ini untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga diterima dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Armen Wijaya.

Untuk total pengamanan sudah kerugian negara sudah sekitar Rp81 miliaran dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.

Dalam perkembangan perkara tersebut, saat ini Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Ada pun latar belakang 27 saksi terdiri dari PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.  (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1203


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved