BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Roosman Yusa menuntut hukuman mati, terhadap tiga warga Bandar Lampung yang menjadi pengendali sabu 41,6 kilogram asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Lampung pada Desember 2019. Ketiganya yakni Jefri (41) warga Kedaton, dan dua warga Telukbetung Selatan Supri (33) dan Hatami (33).
BACA JUGA: Diedarkan di Lampung, Puluhan Kilo Sabu-Asal Aceh Diungkap BNN
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah, sesuai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dengan ini meminta untuk menjatuhkan pidana, terhadap ketiganya dengan pidana mati," kata JPU Roosman Yusa, Kamis (9/7/2020) sore.
Ada pun barang bukti milik terdakwa, berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina. Dalam bungkus tersebut, berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung Ahmad Kurniadi dan Muhammad Iqbal, sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka berdalih, kliennya merupakan korban jaringan besar dari Aceh.
"Kita sebagai penasehat hukum, tentu merasa keberatan. Kita terus usahakan yang terbaik untuk klien kita. Tuntutan ini terlalu tinggi diberikan, terlebih mereka hanya korban jaringan yang kemudian dimotori," ungkap Ahmad Kurniadi.
Sebelumnya JPU Roosman Yusa, juga memberikan tuntutan serupa kepada dua terdakwa lainnya, yang menjadi jaringan pengedar utama sabu dari Aceh. Keduanya yakni Muntasir warga Aceh Besar dan Suhendra warga Bumi Waras Bandar Lampung.
Sebelumnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendapati informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019). Awalnya BNN Lampung mengamankan Suhendra, disalah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
Saat itu, Suhendra ditangkap bersama warga Aceh bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami. Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19686
Bandar Lampung
10188
Gerbang Sumatera
5330
Lampung Barat
4706
Gerbang Sumatera
4053
205
11-Apr-2025
180
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia