Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kendalikan 41 Kilo Sabu Dari Dalam Lapas, Tiga Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati
Lampungpro.co, 10-Jul-2020

Heflan Rekanza 2219

Share

Suasana persidangan tuntutan secara virtual, terhadap ketiga warga Bandar Lampung pengendali sabu 41 Kg | IST/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Roosman Yusa menuntut hukuman mati, terhadap tiga warga Bandar Lampung yang menjadi pengendali sabu 41,6 kilogram asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Lampung pada Desember 2019. Ketiganya yakni Jefri (41) warga Kedaton, dan dua warga Telukbetung Selatan Supri (33) dan Hatami (33).

BACA JUGA: Diedarkan di Lampung, Puluhan Kilo Sabu-Asal Aceh Diungkap BNN

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah, sesuai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dengan ini meminta untuk menjatuhkan pidana, terhadap ketiganya dengan pidana mati," kata JPU Roosman Yusa, Kamis (9/7/2020) sore.

Ada pun barang bukti milik terdakwa, berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina. Dalam bungkus tersebut, berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung Ahmad Kurniadi dan Muhammad Iqbal, sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka berdalih, kliennya merupakan korban jaringan besar dari Aceh.

"Kita sebagai penasehat hukum, tentu merasa keberatan. Kita terus usahakan yang terbaik untuk klien kita. Tuntutan ini terlalu tinggi diberikan, terlebih mereka hanya korban jaringan yang kemudian dimotori," ungkap Ahmad Kurniadi.

Sebelumnya JPU Roosman Yusa, juga memberikan tuntutan serupa kepada dua terdakwa lainnya, yang menjadi jaringan pengedar utama sabu dari Aceh. Keduanya yakni Muntasir warga Aceh Besar dan Suhendra warga Bumi Waras Bandar Lampung.

Sebelumnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendapati informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019). Awalnya BNN Lampung mengamankan Suhendra, disalah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Saat itu, Suhendra ditangkap bersama warga Aceh bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami. Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19686


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved