BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap dua pelaku spesialis pembobolan minimarket Alfamart di Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis (23/6/2022). Keduanya yakni D (33) asal Umpu Semenguk dan EK (28) asal Abung Timur Lampung Utara.
Kepaala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan karyawan toko pada Sabtu (18/6/2022) pagi. Dalam aksinya, keduanya menggasak rokok berbagai merek, makanan ringan, alat kosmetik, dan uang Rp142,2 jutaan.
"Tidak hanya itu, pelaku juga merusak satu unit DVR Kamera CCTV di dalam toko. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan memburu pelaku," kata AKP Andre Try Putra, Sabtu (25/6/2022).
Sepekan kemudian, tim mendapat informasi masyarakat, pelaku berada di Kampung Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan. Atas informasi itu, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan itu, diketahui pelaku EK merupakan salah satu karyawan di toko tersebut. Ia berperan membuka kunci brankas terlebih dahulu, sebelum pelaku D masuk dan memberikan kunci toko," ujar Andre Try Putra.
Selanjutnya dengan mempergunakan kunci toko tersebut, pelaku D bersama rekannya membuka pintu toko. Mereka lalu masuk ke dalamnya, untuk mencuri barang dan uang di dalam brankas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1609
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia