Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Kesebelasannya Kalah, Warga Pubian ini Aniaya Wasit hingga Luka, Lalu Buron Akhirnya Diringkus Polsek Padang Ratu
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Amiruddin Sormin 4701

Share

Menyeng pelaku penganiayaan wasit saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PUBIAN (Lampungpro.co): Gara-gara kesal tim kesebelasannya kalah, SUT alias Menyeng (42), suporter mengamuk dan mengejar wasit yang memimpin pertandingan di lapangan BBC Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Meskipun upaya pelaku sempat dihalangi sejumlah asisten wasit lainnya, pelaku yang kesal akibatke sebelasan yang dia dukung kalah, akhirnya menyundul bibir wasit menggunakan kepalanya hingga bibir wasit luka dan berdarah.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023). Menurut Kompol Rahmin, kejadian bermula saat pertandingan sepak bola antar klub di Lapangan BBC Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Saat itu yang berlaga di lapangan hijau adalah tim sepak bola Sendang Asri melawan Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan Tim Sendang Asri dengan skor 3-1, jelas Kompol Rahmin.

Diduga karena tidak puas tim kesebelasannya kalah, SUT alias Menyeng (42) warga Kampung Payung Rejo, Pubian, Lampung Tengah emosi lalu berlari ke lapangan mengejar korban Sukir (45) wasit yang juga warga setempat. Sebenarnya aksi pelaku sempat dihalangi sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban, kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bibir atas, gusi atas sakit, kepala pusing, dan perut mual, Korban juga tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Kemudian korban melaporkan SUT alias Menyeng ke Polsek Padang Ratu, ungkap Kompol Rahmin.

Berbekal laporan dari korban, polisi mencari Menyeng, namun selalu tidak dtemukan. Terakhir, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya, saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan Menyeng, Senin (2/1/2023).

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Menyeng dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16086


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved