Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Telepon tak Dijawab, Pemuda Asal Negeri Besar Way Kanan ini Sebar Foto tak Senonoh Pacarnya di Medsos
Lampungpro.co, 08-Nov-2024

Amiruddin Sormin 215

Share

Pelaku TS usai diamankan di Mapolsek Negeri Besar Way Kanan. POLRES WAY KANAN

NEGERI BATIN (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial TS (22)�warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kejahatan cyber crime. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.20 WIB di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Modusnya diduga pelaku inisial TS merupakan pacar dari korban menghubungi korban. Namun tidak terjawab, lalu korban menghubunginya kembali.

Kemudian pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban melihat akun media sosial (Instagram dan Facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga diunggah pelaku. Setelah korban mengetahui tentang unggahan foto dirinya itu disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Korban berusia 21�tahun ini tidak terima sehingga rekan dan keluarganya membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Negara Batin pada 2 November 2024. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

"Saat ini pelaku dan barang bukti HP merek Xiaomi Poco F5 warna hitam diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” jelas Kapolsek, Jumat (8/11/2024)

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 enam tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved