JAKARTA (Lampungpro.co): Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), akhirnya mencabut judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7/2022). Pasalnya, hakim konstitusi Arief Hidayat, curiga sebagian tanda tangan para mahasiswa itu palsu.
yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Namun majelis MK jeli atas kejanggalan tanda tangan berkas.
"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon sebagaimana dilansir Detik.com dari website MK, Jumat (15/7/2022).
Awalnya, para pemohon menjawab tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan tanda tangan itu tanda tangan digital. Menanggapi jawaban para pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
"Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain-main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tangan Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain-main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dan permohonan," ucap Arief Hidayat.
Akhirnya Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. Ia menyebut, dari enam pemohon, dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Pemohon meminta maaf kepada MK.
"Baik, Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," jelas Hurriyah.
Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Arief Hidayat memberikan pilihan pemohon agar para pemohon mencabut permohonan. "Kemudian, kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tegas.
"Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut. Nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," sambung Arief Hidayat.
Para pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya panel hakim meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," kata Hurriyah selaku juru bicara para pemohon. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tanggamus
690
Lampung Selatan
517
131
13-Jun-2025
153
13-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia