BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung bernama Melanda Sari (20) menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi karena saat itu, sang pacar berinisial MI didapati ketahuan berselingkuh oleh Melanda.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/1/2021), dimana pelaku yang diketahui seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kontingen Provinsi Lampung, menganiaya pacarnya di wilayah Jalan Nusantara Raya, Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung. Atas peristiwa ini, kemudian korban melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).
Dari keterangannya Melanda mengatakan, penganiayaan yang dilakukan ini tidak hanya satu kali dilakukan pelaku, tercatat sudah tiga kali melakukan hal serupa. Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami trauma psikis, luka lebam di mulut, pelipis kanan, dan lengan kanan.
"Sudah sering dianiaya sama dia, terakhir itu saya benar-benar tidak kuat. Mulut saya diremet, dimasukin dalam mobil dan dipukulin sama dia. Hal itulah yang membuat saya tergerak, untuk melaporkan ke polisi," kata Melanda.
Saat dianiaya ketiga kalinya ini, Melanda saat itu ke lokasi kejadian niatnya untuk meluruskan perihal orang ketiga yang diduga menjadi selingkuhan MI. Saat keduanya bertemu di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut hingga pelaku menyenderkan korban ke tembok, lalu mulut korban diremas hingga kesakitan.
"Dianya emosi sampai nonjok dan mukulin saya dalam mobil. Saat itu ada dua saksi yang melihat kejadian, kemudian mencoba melerai saya. Setelah itu dia pukul saya pakai batu, baru bisa dilerai bertengkarnya bersama teman saya," ujar Melanda.
Awalnya Melanda ini tidak mau menceritakan peristiwa tersebut ke keluarganya, namun karena terdapat luka lebam di wajah kemudian keluarganya mencurigai bahwa korban habis dianiaya orang. Saat itu, korban juga sempat mendapat ancaman oleh pelaku yang tercatat sebagai warga Labuhan Ratu ini.
Sementara itu Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan laporan korban dengan bukti lapor LP/B-46/1/2021/LPG/Resta Balam. Saat ini pihaknya masih memintai keterangan saksi dan pelapor.
"Iya untuk saat ini, kam8 masih mengumpulkan alat bukti serta meminta hasil visum luar dari korban. Masih kami periksa dari keterangan korban, saksi-saksi dan selanjutnya akan kita mintai klarifikasi dari terlapor," ungkap Kompol Rezky Maulana. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3865
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia