Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keterbatasan Bukan Penghalang, Mahasiswa Difabel ini Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN Raden Intan Lampung
Lampungpro.co, 17-Oct-2025

Febri 440

Share

Supron Peraih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN Raden Intan Lampung | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketekunan dan semangat belajar tanpa batas ditunjukkan oleh Supron Ridisno, mahasiswa difabel dengan keterbatasan penglihatan, yang berhasil meraih disertasi terbaik pada Wisuda Periode III Tahun 2025 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Dalam Sidang Senat Terbuka yang digelar di GSG KH Ahmad Hanafiah UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (16/10/2025), Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., secara resmi menobatkan Supron sebagai penerima penghargaan disertasi terbaik.

Supron merupakan lulusan Program Doktor Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Pasca Sarjana UIN Raden Intan Lampung, dengan disertasi berjudul "Kebijakan Pemerintah Daerah Guna Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Provinsi Lampung."

Melalui riset kualitatif deskriptif, ia menyoroti implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang pendidikan inklusif dan ketenagakerjaan.

Supron menemukan bahwa meskipun kebijakan sudah tersedia, masih banyak tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan tenaga pendidik profesional, akses terhadap media pembelajaran, serta minimnya pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Menuntut ilmu itu tidak ada batasnya, jadi saya ingin mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat, salah satunya melalui pendidikan S3," kata Supron Ridisno.

Supron mengaku awalnya tidak berencana menempuh program doktor, namun takdir membawanya untuk melanjutkan pendidikan hingga tingkat tertinggi. Dari proses tersebut, ia merasa mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam mendorong kebijakan pemerintah daerah, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Kita punya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tapi yang penting bukan hanya regulasinya, melainkan bagaimana pelaksanaannya di lapangan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Supron.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

10568


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved