Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus DPRD dan tim Pemkot harus berjalan paralel, bukan saling menunggu, agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki posisi yang kuat dan terukur dalam proses yang sedang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan sekadar menambah luas wilayah. Ini menyangkut kesiapan kota dalam memberikan pelayanan, kepastian hukum bagi masyarakat desa yang bergabung, serta keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Asroni Paslah menegaskan, aspirasi delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah menyatakan persetujuan bergabung harus dijawab dengan keseriusan pemerintah daerah, bukan sekadar wacana.
“Kalau masyarakat sudah menyatakan sikap, maka negara wajib hadir. Pansus DPRD dan tim Pemkot adalah bentuk kehadiran negara agar proses ini berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
594
Lampung Timur
509
Bandar Lampung
573
272
25-Jan-2026
287
25-Jan-2026
275
25-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia