BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua KPK RI Komjen Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal Pilkada serentak tahun 2020 agar dapat menghasilkan pemimpin yang amanah demi kesejahteraan rakyat. Sikap tegas Ketua KPK ini didukung Gubernur Arinal yang menyatakan bahwa hal itu akan menciptakan pilkada bersih dan memantapkan proses pencegahan korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati / Walikota pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Kita akan mengawal dan hadir di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Kita juga akan mengumpulkan seluruh calon kepala daerah yang sudah ditetapkan, tegas Ketua KPK RI Komjen Firli Bahuri. Dalam acara rakor pencegahan korupsi dan pilkada bersih dengan seluruh kepala daerah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (6/8/2020).
KPK, lanjut Firli, juga akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri. "Kita ajak dan buat pakta integritas agar tidak terjadi money politics, dan pilkada berjalan adil, jujur, jauh dari kecurangan, sehingga pilkada dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang bisa membawa dan mewujudkan tujuan negara kita, tambahnya
Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyampaikan tiga strategi pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset segenap eksponen bangsa (individu) agar terbebas dari perilaku koruptif. Kedua, pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem.
"Dan ketiga, pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum," jelas Komjen Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa seseorang melakukan tindak pidana korupsi. "Ada beberapa faktor seseorang melakukan korupsi di antaranya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hukum yang rendah, dan kelemahan sistem," jelasnya.
Untuk itu, Komjen Firli Bahuri mengajak semua pihak bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi. "Mari bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ajaknya.
Dalam kesempatan itu juga, Komjen Firli Bahuri, mengingatkan agar tidak ada penyimpangan penggunaan dana penangulangan Covid-19. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana seperti Pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ujarnya.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
5597
Kominfo Lampung
1915
Humaniora
2081
Lampung Selatan
3994
13156
28-Mar-2026
684
27-Mar-2026
5597
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia