Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua RT Terdakwa Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Divonis Tiga Bulan Penjara
Lampungpro.co, 15-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2852

Share

Ilustrasi sidang pembubaran ibadah jemaat GKKD dengan terdakwa Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (20/6/2023). Wawan Kurniawan divonis tiga bulan penjara. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua RT Wawan Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran ibadah Gereja Kemah Daud, Rajabasa, Bandar Lampung. Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat. "Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (15/8/2023).

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP. Sebelumnya aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat ada warga masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved