BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi pembicara dalam acara "Even Akbar ke-3 Lingkar Muslimah," di Swiss Belhotel Bandar Lampung, Minggu (3/8/2025).
Mengangkat tema "Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT," Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak, terutama para ibu, untuk aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam paparannya, Purnama Wulan Sari memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencapai 72 persen dari total kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai korban.
Purnama Wulan Sari turut menekankan, kekerasan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis yang dapat berdampak serius pada mental korban, terutama anak-anak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi masalah tersebut. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung.
Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
Untuk memfasilitasi penanganan kasus kekerasan, Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang siap 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.
Purnama Wulan Sari juga memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh TP PKK Lampung dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain :
1. Memberikan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan, pola asuh yang sehat, perlindungan anak, dan kesetaraan gender.
2. Berkolaborasi dengan Dinas PPPA, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi korban untuk menyediakan layanan terpadu bagi korban.
3. Melatih kader PKK di berbagai tingkatan untuk menjadi pendamping bagi korban dan agen perubahan di lingkungan mereka.
4. Bekerja sama dengan lembaga pendamping untuk memfasilitasi bantuan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.
https://bpjslampung.org/5. Mendorong lahirnya kebijakan yang responsif gender dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
522
04-Aug-2025
533
04-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia