Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KLHK Beri Peluang Pemanfaatan Panas Bumi untuk EBT di Kawasan Konservasi
Lampungpro.co, 10-Mar-2017

Lukman Hakim 2381

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan lampu hijau pemanfaatan panas bumi atau geothermal untuk energi baru terbarukan (EBT) di kawasan konservasi. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kedaulatan energi serta penurunan target emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Yang di kawasan konservasi memang tidak sebesar di Areal Penggunaan Lain (APL). Tapi, potensi panas buminya cukup besar. Kita berikan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, tapi kita sarankan di APL dulu saja lah kalau masih bisa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK Is Mugiono dalam komunikasi publik Implementasi dan Kebijakan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Jakarta, Kamis (9/3/2017), dilansir Antara.�

Sebelumnya, menurut dia, pemanfaatan panas bumi tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi karena terganjal status kegiatan pertambangan. Di mana, dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.�

Jika melihat dari kinerja proper Industri Geothermal periode 2015-2016, dari 14 perusahan hanya satu yang mendapat peringkat merah. Itu pun, menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, bukan karena proses operasional, melainkan karena izin pengurusan air limbah.�"Kalau melihat data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru empat persen potensi panas bumi yang termanfaatkan untuk energi, padahal ramah lingkungan. Jadi, kita tentu dukung pengembangannya," kata dia.

Sejauh ini, menurut dia, operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidak bermasalah bagi lingkungan. Hanya pada tahap eksplorasi yang membutuhkan lebih banyak prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Nur Masripatin mengatakan sumbangan dalam mitigasi pengurangan emisi dari sektor energi mencapai 1357 juta ton CO2e dalam target National Determined Contribution (NDC) Indonesia. Hal itu dalam Konvensi Kerangka Kerjasama Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC).

Dari porsi 29 persen target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pasca2020, ia mengatakan target penurunan emisi dari sektor energi mencapai 11 persen dengan usaha sendiri, atau 14 persen dengan bantuan pihak lain.�

Dengan adanya data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa potensi distribusi titik panas bumi pada kawasan hutan terbesar berada di kawasan APL yang ada di 145 titik dengan potensi 12.176 Mega Watt (MW). Menurut Nur, seharusnya tidak perlu ada lagi yang perlu diributkan untuk pengembangan panas bumi sebagai EBT.�

Pertumbuhan geothermal di 2013 tidak seimbang karena kurangnya pendanaan, tingginya risiko eksplorasi, dan fit tarif yang and belum memadahi. Namun, ia mengatakan investasi industri geothermal di 2015 terlihat atraktif dan visible.�"Lalu kenapa masih juga kecil potensi EBT yang bisa diajukan untuk penurunan emisi. Padahal jika ini bisa diperbesar tentu bisa berbagi dan menurunkan beban dari sektor lahan," kata dia. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4146


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved