BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai bentuk komitmen memperkuat kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan Raperda tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terukur bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurutnya, guru berada di garis depan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Karena itu, guru harus memiliki kepastian bahwa ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik dan prinsip pendidikan, negara hadir memberikan perlindungan.
“Ini adalah Raperda inisiatif Komisi IV. Kami ingin memastikan guru tidak bekerja dalam ketakutan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Guru harus dilindungi, tetapi perlindungan itu bukan berarti memberikan kekebalan hukum,” tegas Asroni Paslah yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, Selasa (29/9/2026).
Asroni menegaskan, prinsip yang dibangun dalam Raperda tersebut adalah perlindungan yang berkeadilan. Artinya, guru yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan wajib mendapatkan perlindungan.
Sebaliknya, apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran, kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita tidak ingin ada pemahaman bahwa Perda ini memberikan imunitas kepada guru. Tidak. Yang kita lindungi adalah profesinya, haknya, keselamatannya, nama baiknya dan kepastian hukumnya ketika menjalankan tugas secara benar,” ujar Asroni.
BUKAN HANYA PERLINDUNGAN HUKUM
Asroni yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, perlindungan yang dirancang dalam Raperda tidak hanya menyangkut persoalan hukum.
Perlindungan juga mencakup perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan psikologis, sosial, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Komisi IV juga memandang penting adanya mekanisme pengaduan yang jelas sehingga guru maupun tenaga kependidikan mengetahui ke mana harus mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini juga harus mampu menjawab persoalan yang muncul di era digital.
Guru tidak boleh menjadi korban penghakiman sosial atau tekanan di media sosial sebelum sebuah persoalan diperiksa secara objektif.
“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
PERLINDUNGAN GURU HARUS BERJALAN BERSAMA PERLINDUNGAN ANAK
Namun demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perlindungan guru harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan peserta didik.
Asroni mengatakan, Raperda tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan atau tindakan yang merugikan peserta didik.
“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk dalam menghadapi persoalan disiplin peserta didik.
Hal tersebut penting agar guru tidak takut menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, tetapi pada saat yang sama tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
BANTUAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN HARUS NYATA
Salah satu perhatian Komisi IV adalah memastikan ketentuan mengenai bantuan hukum tidak berhenti pada norma “difasilitasi”.
Menurut Asroni, apabila guru menghadapi persoalan hukum karena menjalankan tugas profesional secara sah, harus tersedia mekanisme pendampingan yang jelas, mulai dari konsultasi, advokasi, pendampingan administratif, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai Perda hanya mengatakan guru berhak mendapatkan bantuan hukum, tetapi ketika kasus terjadi tidak jelas siapa yang mendampingi dan dari mana pembiayaannya. Hak harus diikuti mekanisme pelayanan dan dukungan anggaran yang jelas,” katanya.
Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi guru yang setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pemulihan tersebut dapat mencakup nama baik, kondisi psikologis, hubungan kerja dan hak profesional.
SATU PINTU PERLINDUNGAN
Dalam pembahasan Raperda, Komisi IV juga akan mencermati pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, Dewan Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Asroni menilai jangan sampai terlalu banyak lembaga atau tim yang justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kita ingin sistemnya sederhana. Guru yang menghadapi masalah harus tahu pintunya ke mana. Pengaduan masuk, diverifikasi, ditangani, diberikan pendampingan bila diperlukan, dan ada mekanisme pemulihan. Jangan sampai guru dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga atau tim perlindungan juga harus dibarengi standar kerja, standar waktu pelayanan, mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan dan pengawasan.
KOMISI IV BUKA RUANG MASUKAN PUBLIK
Asroni menegaskan, karena Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari guru, tenaga kependidikan, PGRI, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, orang tua, pemerhati pendidikan, akademisi, praktisi hukum, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya bagus di atas kertas. Karena ini inisiatif Komisi IV, kami ingin membangun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap masukan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Target kita bukan sekadar melahirkan Perda. Target kita adalah membangun sistem perlindungan yang memberikan rasa aman kepada guru, kepastian hukum bagi tenaga kependidikan, sekaligus memastikan hak dan keselamatan peserta didik tetap terlindungi,” pungkas Asroni. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Tulang Bawang
532
Kominfo LamSel
588
Bandar Lampung
649
165
30-Sep-2026
192
30-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia