Salah satu perhatian Komisi IV adalah memastikan ketentuan mengenai bantuan hukum tidak berhenti pada norma “difasilitasi”.
Menurut Asroni, apabila guru menghadapi persoalan hukum karena menjalankan tugas profesional secara sah, harus tersedia mekanisme pendampingan yang jelas, mulai dari konsultasi, advokasi, pendampingan administratif, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai Perda hanya mengatakan guru berhak mendapatkan bantuan hukum, tetapi ketika kasus terjadi tidak jelas siapa yang mendampingi dan dari mana pembiayaannya. Hak harus diikuti mekanisme pelayanan dan dukungan anggaran yang jelas,” katanya.
Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi guru yang setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pemulihan tersebut dapat mencakup nama baik, kondisi psikologis, hubungan kerja dan hak profesional.
SATU PINTU PERLINDUNGAN
Dalam pembahasan Raperda, Komisi IV juga akan mencermati pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, Dewan Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
576
231
29-Sep-2026
305
29-Sep-2026
309
29-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia