Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiatifkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lampungpro.co, 29-Sep-2026

Sandy 305

Share

Ketua pansus raperda usulan, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., bersama anggota Komisi IV | LAMPUNGPRO.CO

Salah satu perhatian Komisi IV adalah memastikan ketentuan mengenai bantuan hukum tidak berhenti pada norma “difasilitasi”.

Menurut Asroni, apabila guru menghadapi persoalan hukum karena menjalankan tugas profesional secara sah, harus tersedia mekanisme pendampingan yang jelas, mulai dari konsultasi, advokasi, pendampingan administratif, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai Perda hanya mengatakan guru berhak mendapatkan bantuan hukum, tetapi ketika kasus terjadi tidak jelas siapa yang mendampingi dan dari mana pembiayaannya. Hak harus diikuti mekanisme pelayanan dan dukungan anggaran yang jelas,” katanya.

Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi guru yang setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Pemulihan tersebut dapat mencakup nama baik, kondisi psikologis, hubungan kerja dan hak profesional.

SATU PINTU PERLINDUNGAN

Dalam pembahasan Raperda, Komisi IV juga akan mencermati pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, Dewan Pendidikan dan pihak terkait lainnya.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved